Terbentuknya NKRI
Proklamasi 17 Agustus 1945 dilaksanakan dalam situasi kacau, dapat dikatakan bahwa proklamasi itu dilakukan dengan tergesa-gesa, tanpa melalui pembicaraan panjang. Walaupun kamu sudah tahu bahwa sebelumnya telah dibentuk BPUPKI & PPKI yang secara resmi merancang kemerdekaan Indonesia. Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Sebab, syarat kelengkapan negara pada saat itu belum semua terpenuhi.
Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan, diakui negara lain, & memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang / peraturan hukum. Di antara persyaratan itu, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan & pengakuan dari negara lain.
Perlu diketahui, proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang.
Maka dari itu, tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan & mencari pengakuan negara-negara lain.
1. Pengesahan UUD 1945 & Pemilihan Presiden & Wakil Presiden
Kelengkapan-kelengkapan negara harus segera dipenuhi oleh Indonesia, yang baru saja merdeka. Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang menghasilkan persetujuan & pengesahan UUD (Undang-Undang Dasar), yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
Proses persidangan; Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon (sekarang dikenal sebagai gedung Pancasila). Sekitar pukul 11.30, sidang pleno dibuka Sebelum konsep itu disahkan, atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam seperti, Ki Bagoes Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, & Tengku Moh. Hasan. Pertimbangan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkut identitas sebagian dari rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang terbesar. Berdasarkan rumusan tersebut, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Serta perubahan kecil pada istilah & strukturnya.
PANCASILA
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusian yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di bawah pimpinan Sukarno. Kemudian dilaksanakan acara pemandangan umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan bab demi bab & pasal demi pasal. Sidang dilanjutkan dengan pemilihan presiden & wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden & wakil presiden tersebut, harus disahkan dulu pasal 3 dari Aturan Peralihan. Ini menandai untuk pertama kalinya presiden & wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, & Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sesudah itu, pasal-pasal yang tersisa yang berkaitan dengan Aturan Peralihan & Aturan Tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia
2. Pembentukan Departemen & Pemerintahan Daerah
Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Agustus 1945. Acara yang pertama adalah membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Sebelum acara dimulai, Presiden Sukarno ternyata telah menunjuk Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo & Kasman Singodimejo sebagai Panitia Kecil yang ditugasi merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan personalianya (pejabatnya).
Otto Iskandardinata menyampaikan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpinnya. Hasil keputusannya tentang pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi, yakni sebagai berikut;
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Borneo (Kalimantan)
- Sulawesi
- Maluku
- Sunda Kecil
- Sumatra
Di samping delapan wilayah tersebut, masih ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta & Surakarta. Setelah itu, sidang dilanjutkan mendengarkan laporan Ahmad Subarjo, mengenai pembagian departemen / kementerian. Adapun hasil yang disepakati, NKRI terbagi atas 12 departemen sebagai berikut;
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kehakiman
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Kemakmuran
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pengajaran
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Penerangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum
Di samping itu juga ada Kementerian Negara.
3. Pembentukan Badan-Badan Negara
Pada malam hari, yakni tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir Selatan (sekarang Merdeka Selatan) No. 10, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr. Buntaran, Mr. A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, & dr. Tajuluddin, berkumpul untuk membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya disepakati bahwa rapat KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945. PPKI kembali mengadakan sidang pada 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini, diputuskan mengenai pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Komite Nasional dibentuk sebagai penjelmaan tujuan & cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) diresmikan & anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945. Pelantikan ini dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya, yakni Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, & Adam Malik.
Pada 16 Oktober 1945, diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo. Dalam sidang ini juga diusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR & MPR belum terbentuk. Hal ini dirasa penting, karena dalam rangka menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan. Syahrir & Amir Syarifudin mengusulkan adanya BPKNIP (Badan Pekerja KNIP) untuk menghadapi suasana genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas-tugas operasional dari KNIP. Berdasarkan usul-usul dalam sidang tersebut, maka Wakil Presiden selaku wakil pemerintah, mengeluarkan maklumat yang lazim disebut Maklumat Wakil Presiden No. X.
Bunyi maklumat itu sebagai berikut;
_____________________________________
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X KOMITE NASIONAL PUSAT, PEMBERIAN KEKUASAAN LEGISLATIF KEPADA KOMITE NASIONAL PUSAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SESUDAH MENDENGAR pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dan Undang-Undang Dasar hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat;
MENIMBANG bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah pemerintah.
MENIMBANG selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.
MEMUTUSKAN:
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta, 16 Oktober 1945
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MOHAMMAD HATTA
_____________________________________
***
Dengan adanya maklumat tersebut, untuk sementara Indonesia sudah memiliki badan negara yang memiliki kekuasaan legislatif. KNIP yang semula sebagai Pembantu Presiden & merupakan wadah pemusatan kehendak rakyat serta pengobar semangat perebutan kekuasaan dari Jepang, setelah dikeluarkan maklumat No. X itu KNIP diharapkan berperan sebagai MPR & DPR, meskipun hanya bersifat sementara. Untuk menjalankan kegiatannya, telah dibentuk BPKNIP, yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
4. Pembentukan Kabinet
Presiden segera membentuk kabinet yang dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden / Kabinet Presidensiil.
Kabinet RI yang pertama dibentuk oleh Presiden Sukarno pada 2 September 1945 terdiri atas para menteri sebagai berikut;
- Menteri Dalam Negeri; R.A.A. Wiranata Kusumah
- Menteri Luar Negeri; Mr. Ahmad Subarjo
- Menteri Keuangan; Mr. A.A. Maramis
- Menteri Kehakiman; Prof. Mr. Supomo
- Menteri Kemakmuran;Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
- Menteri Keamanan; Rakyat Supriyadi
- Menteri Kesehatan; Dr. Buntaran Martoatmojo
- Menteri Pengajaran; Ki Hajar Dewantara
- Menteri Penerangan; Mr. Amir Syarifuddin
- Menteri Sosial; Mr. Iwa Kusumasumantri
- Menteri Pekerjaan Umum; Abikusno Cokrosuyoso
- Menteri Perhubungan; Abikusno Cokrosuyoso
- Menteri Negara; Wahid Hasyim
- Menteri Negara; Dr. M. Amir
- Menteri Negara; Mr. R.M. Sartono
- Menteri Negara; R. Otto Iskandardinata
5. Pembentukan Berbagai Partai Politik
Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945 juga memutuskan adanya pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Partai ini diharapkan sebagai wadah persatuan pembinaan politik bagi rakyat Indonesia. BPKNIP mengusulkan perlu dibentuknya partai-partai politik, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Presiden dengan maklumat pada 3 Nopember 1945. Setelah dikeluarkan maklumat itu, berdirilah partai-partai politik di NKRI.
Beberapa partai politik yang kemudian terbentuk misalnya;
- Masyumi, berdiri tanggal 7 November 1945, dipimpin oleh dr Sukiman Wiryosanjoyo
- PKI (Partai Komunis Indonesia) berdiri 7 November 1945 dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf. Oleh tokoh-tokoh komunis, sebenarnya pada 2 Oktober 1945 PKI telah didirikan.
- PBI (Partai Buruh Indonesia), berdiri tanggal 8 November 1945 dipimpin oleh Nyono
- Partai Rakyat Jelata, berdiri tanggal 8 Nopember 1945 dipimpin oleh Sutan Dewanis
- Parkindo (Partai Kristen Indonesia), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin oleh Dr Prabowinoto
- PSI (Partai Sosialis Indonesia), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin Amir Syarifuddin
- PRS (Partai Rakyat Sosialis), berdiri tanggal 10 November 1945 dipimpin oleh Sutan Syahrir
- PKRI Partai Katholik Republik Indonesia), berdiri tanggal 8 Desember 1945
- Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, berdiri tanggal 17 Desember 1945 dipimpin oleh JB Assa
- PNI (Partai Nasional Indonesia), berdiri tanggal 29 Januari 1946. PNI merupakan penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia (PRI), Gerakan Republik Indonesia, & Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing sudah berdiri dalam bulan November & Desember 1945.
6. Komite van Aksi & Lahirnya Badan-badan Perjuangan
Sukarni & Adam Malik membentuk Komite van Aksi yang dimaksudkan sebagai gerakan yang bertugas dalam pelucutan senjata terhadap serdadu Jepang & merebut kantor-kantor yang masih diduduki Jepang. Munculnya Komite van Aksi kemudian disusul dengan lahirnya berbagai badan perjuangan lainnya di bawah Komite van Aksi seperti API (Angkatan Pemuda Indonesia), BARA (Barisan Rakyat Indonesia) & BBI (Barisan Buruh Indonesia) Di berbagai daerah kemudian juga berkembang badan-badan perjuangan. Di Surabaya muncul BBI pada 21 Agustus 1945. Kemudian pada 25 Agustus 1945, dibentuk Angkatan Muda oleh Sumarsono & Ruslan Wijayasastra. Kedua tokoh ini kemudian membentuk PRI (Pemuda Republik Indonesia) bersama Bung Tomo pada 23 September.
Demikian halnya yang terjadi di Yogyakarta, Surakarta, & Semarang, di sana juga muncul berbagai badan perjuangan. Misalnya, Angkatan Muda & Pemuda di Semarang, Angkatan Muda di Surakarta, Angkatan Muda Pegawai Kesultanan / dikenal Pekik (Pemuda Kita Kesultanan) di Yogyakarta. Di Bandung berdiri Persatuan Pemuda Pelajar Indonesia yang kemudian lebih dikenal dengan PRI (Pemuda Republik Indonesia).
Selain itu, juga muncul Barisan Banteng, Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia). BPRI (Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia), & juga muncul Hizbullah-Sabilillah. Bahkan orang-orang luar Jawa yang berada di Jawa membentuk badan perjuangan seperti KRIS (Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi) & PIM (Pemuda Indonesia Maluku). Kemudian, muncul pula badan-badan perjuangan yang lebih bersifat khusus, misalnya TP (Tentara Pelajar), TGP (Tentara Genie Pelajar), & TRIP (Tentara Republik Indonesia Pelajar).
Selanjutnya berkembang pula kelaskaran. Badan-badan perjuangan juga berkembang di luar Jawa, antara lain sebagai berikut;
- Di Aceh terdapat API (Angkatan Pemuda Indonesia) yang dipimpin oleh Syamaun Gaharu & BPI (Barisan Pemuda Indonesia) kemudian menjadi PRI (Pemuda Republik Indonesia) yang dipimpin oleh A. Hasyim.
- Di Sumatra Utara terdapat Pemuda Republik Andalas.
- Di Sumatra Barat terdapat Pemuda Andalas & Pemuda Republik Indonesia Andalas Barat.
- Di Lampung terdapat API (Angkatan Pemuda Indonesia) yang dipimpin oleh Pangeran Emir Mohammad Noor.
- Di Bengkulu terdapat PRI (Pemuda Republik Indonesia) dipimpin oleh Nawawi Manaf.
- Di Kalimantan Barat terdapat PPRI (Pemuda Penyongsong Republik Indonesia). Tokoh-tokohnya, antara lain Musani Rani & Jayadi Saman.
- Di Kalimantan Selatan terdapat PRI (Persatuan Rakyat Indonesia) yang dipimpin oleh Rusbandi.
- Di Bali terdapat AMI (Angkatan Muda Indonesia) & PRI (Pernuda Republik Indonesia).
- Di Sulawesi Selatan terdapat PPNI (Pusat Pemuda Nasional Indonesia) yang dipimpin oleh Manai Sophian, AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia), Pemuda Merah Putih, & Penunjang Republik Indonesia.
Dengan munculnya badan-badan perjuangan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa di seluruh tanah air telah siap menggelorakan revolusi untuk membersihkan kekuatan Jepang dari Indonesia.
7. Lahirnya Tentara Nasional Indonesia / TNI
Sebagai negara yang wilayahnya luas, tentara mutlak diperlukan sebagai benteng pertahanan. Sebutan TNI (Tentara Nasional Indonesia), lebih populer dengan sebutan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Terbentuknya TNI berpangkal dari maklumat pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Kesatuan TKR kemudian berkembang menjadi TNI.
a. Badan Keamanan Rakyat
Beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Sukarno masih bersikap hati-hati. Hal ini berkaitan dengan sikap Jepang yang tidak senang kalau terjadi perubahan status quo (dari negara jajahan menjadi negara merdeka), apalagi sampai memiliki tentara. Sejak Jepang menyerah kepada Sekutu, Jepang harus menjaga Indonesia agar jangan sampai terjadi perubahan sampai Sekutu tiba di Indonesia. Oleh sebab takut kepada pemerintah Sekutu, maka Jepang bersikap keras kepada Indonesia.
Sikap keras & ketidaksenangan Jepang terhadap Indonesia, misalnya melucuti persenjataan & sekaligus membubarkan Peta pada 18 Agustus 1945. Jepang khawatir Peta akan menjelma menjadi tentara Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden Sukarno bersikap lebih hati-hati, agar Republik Indonesia tetap dapat berlangsung.
Sikap Sukarno yang demikian itu tidak disenangi oleh para pemuda yang lebih bersifat revolusioner. Oleh sebab itu, para pemuda memelopori pembentukan badan-badan perjuangan.
Sampai akhir bulan Agustus 1945, sikap hati-hati Sukarno masih tetap dipertahankan. Hal ini terbukti pada waktu diadakan sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. Untuk menghadapi situasi dalam sidang itu diputuskan, untuk pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR merupakan bagian dari BPKKP (Badan Penolong Keluarga Korban Perang).
Tujuan dibentuknya BKR untuk memelihara keselamatan masyarakat & keamanan di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, BKR juga dibentuk di berbagai daerah, namun harus diingat bahwa BKR bukan tentara. Jadi, sampai akhir bulan Agustus 1945, Indonesia belum memiliki tentara.
b. Tentara Keamanan Rakyat
Sampai akhir bulan September 1945, ternyata Indonesia belum memiliki kesatuan & organisasi ketentaraan secara resmi & profesional. Presiden Sukarno & Wakil Presiden Moh. Hatta belum membentuk kesatuan tentara. Hal ini tampaknya sangat terpengaruh oleh sikap serta strategi politik yang cenderung pada usaha diplomasi. BKR hanya diprogram untuk menjaga keselamatan & keamanan masyarakat di daerah masing-masing. BKR kemudian menghimpun bekas-bekas anggota Peta, Heiho, Seinendan, & lain-lain. BKR bukan merupakan kekuatan bersenjata yang bersifat nasional.
Para pemuda belum puas dengan keberadaan BKR. Oleh sebab itu, badan-badan perjuangan terus mengadakan perlawanan terhadap kekuatan Jepang. Angkatan Perang Inggris yang tergabung dalam SEAC (South East Asian Command) mendarat di Jakarta pada 16 September 1945. Pasukan ini dipimpin Laksamana Muda Lord Louis Mountbatten yang mendesak pihak Jepang untuk mempertahankan status quo di Indonesia. Indonesia masih dipandang sebagai daerah jajahan seperti pada masa-masa sebelum 17 Agustus 1945. Dengan demikian maka Jepang semakin keras & berani untuk tetap mempertahankan diri & melawan gerakan para pemuda yang sedang melakukan usaha perlucutan senjata & perebutan kekuasaan.
Pada 29 September 1945, mendarat lagi tentara Inggris yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison, panglima dari AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies). Kedatangan tentara AFNEI ternyata diboncengi oleh tentara Belanda yang disebut NICA (Netherlands India Civil Administration). Hal ini menimbulkan kemarahan bagi bangsa Indonesia. Akhirnya, timbul berbagai insiden & perlawanan terhadap kekuatan asing, terutama terhadap Belanda.
Dengan demikian ancaman dari kekuatan asing semakin besar. Para pemimpin negara menyadari bahwa sulit mempertahankan negara & kemerdekaan tanpa suatu tentara / angkatan perang. Sehubungan dengan itu, maka pemerintah memanggil bekas mayor KNIL, Urip Sumoharjo & ditugasi untuk membentuk tentara kebangsaan. Urip Sumoharjo sejak zaman Belanda sudah memiliki pengalaman di bidang kemiliteran. la termasuk lulusan pertama dari Sekolah Perwira di Meester Cornelis yang didirikan Belanda. Kemudian, dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
Adapun maklumat itu berbunyi sebagai berikut;
Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan suatu Tentara Keamanan Rakyat.
Jakarta, 5 Oktober 1945
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Urip Sumoharjo diangkat sebagai Kepala Staf TKR. Sehari kemudian pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat Supriyadi (bekas komandan Peta) sebagai Menteri Keamanan Rakyat.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 1945, KNIP mengeluarkan perintah mobilisasi bagi bekas-bekas tentara, Peta, KNIL, Heiho & laskar-laskar yang ada untuk bergabung menjadi satu ke dalam TKR. Sementara itu, kesatuan aksi / badan-badan perjuangan para pemuda yang bersifat setengah militer / setengah organisasi politik (laskar-laskar) masih tetap diizinkan beroperasi apabila tidak ingin bergabung ke dalam TKR.
Personalia pimpinan TKR temyata belum mantap. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak munculnya tokoh Supriyadi. Supriyadi hilang secara misterius sejak berakhirnya pemberontakan Peta di Blitar pada Februari 1945. Oleh sebab itu, pada 20 Oktober 1945 diumumkan kembali pengangkatan pejabat-pejabat pimpinan di lingkungan TKR.
Susunan pimpinan TKR yang baru sebagai berikut;
- Menteri Keamanan Rakyat ad interim; Muhamad Suryoadikusumo
- Pimpinan Tertinggi TKR; Supriyadi
- Kepala Staf Umum TKR; Urip Sumoharjo
Ternyata, Supriyadi tidak kunjung datang. Oleh sebab itu, secara operasional kepemimpinan yang aktif dalam TKR adalah Urip Sumoharjo. Ia memilih Markas Besar TKR di Yogyakarta & membagi TKR dalam 16 divisi. Seluruh Jawa & Madura dibagi dalam 10 divisi & Sumatra dibagi menjadi 6 divisi. Mengingat Supriyadi tidak pernah muncul, maka atas prakarsa Markas Tertinggi TKR, pada 12 November 1945, diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru.
Dalam, rapat pemilihan itu dihadiri oleh para Komandan Divisi, Sri Sultan Hamengkubuwana IX, & Sri Mangkunegoro X. Rapat dipimpin oleh Urip Sumoharjo. Dalam rapat itu disepakati untuk mengangkat Kolonel Sudirman, Panglima Divisi V Banyumas sebagai Panglima Besar TKR & sebagai Kepala Staf,disepakati mengangkat Urip Sumoharjo. Namun pengangkatan & pelantikan Kolonel Sudirman baru dilaksanakan pada 18 Desember 1945, setelah pertempuran Ambarawa selesai. Setelah pertempuran itu selesai, pangkat Sudirman menjadi Jenderal & Urip Sumoharjo menjadi Letnan Jenderal.
c. Dari TKR, TRI, ke TNI
Sejarah ketentaraan Indonesia terus mengalami perubahan pada masa awal kemerdekaan. TKR dengan sebutan keamanan rakyat, dinilai hanya merupakan kesatuan yang menjaga keamanan rakyat yang belum menunjukkan sebagai suatu kesatuan angkatan bersenjata yang mampu melawan musuh dengan perang bersenjata. Jenderal Sudirman ingin meninjau susunan & tata kerja TKR. Kemudian atas prakarsa Markas Tertinggi TKR, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946 tanggal 1 Januari 1946.
Isi dari Penetapan Pemerintah itu adalah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kementerian Keamanan Rakyat diubah menjadi Kementerian Pertahanan. Belum genap satu bulan, sebutan Tentara Keselamatan Rakyat diganti dengan TRI (Tentara Republik Indonesia).
Hal ini berdasarkan pada Maklumat Pemerintah tertanggal 26 Januari 1946. Di dalam maklumat itu ditegaskan bahwa TRI merupakan tentara rakyat, tentara kebangsaan, / tentara nasional. Namun dalam maklumat itu tidak menyinggung tentang kedudukan badan-badan perjuangan / kelaskaran di luar TKR.
Di dalam Lingkungan Markas Tertinggi, TRI kemudian disempurnakan dengan dibentuknya TRI Angkatan Laut yang kemudian dikenal dengan ALRI (Angkalan Laut Republik Indonesia) & TRI Angkatan Udara yang dikenal dengan AURI (Angkalan Udara Republik Indonesia).
Tanggal 17 Mei diadakan beberapa perubahan di dalam organisasi. Beberapa perubahan itu antara lain sebagai berikut;
1) Di lingkungan Markas Besar;
- Panglima Besar; Jenderal Sudirman, &
- Kepala Staf Umum; Letnan Jenderal Urip Sumoharjo
2) Pengurangan jumlah divisi:
- Jawa-Madura yang semula 10 divisi dijadikan 7 divisi ditambah 3 brigade di Jawa Barat, &
- Sumatra semula 6 divisi menjadi 3 divisi
3) Dalam Kementerian Pertahanan:
- dibentuk Direktorat Jenderal bagian militer, yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Sudibyo, &
- dibentuk biro khusus yang menangani badan-badan perjuangan & kelaskaran
Situasi negara semakin genting. Aksi-aksi pihak tentara Belanda semakin mengancam kehidupan & kelangsungan Republik Indonesia. Untuk menghadapi situasi yang semakin membahayakan ini, maka diperlukan kekuatan tentara yang kompak & bersatu padu. Sementara dalam kenyataannya, Indonesia masih menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata kita.
Di samping tentara resmi TRI, ALRI, & AURI, masih ada laskar-laskar. Pada umumnya kesatuan kelaskaran lebih condong kepada induk partainya yang seideologi & belum tentu searah dengan perjuangan para tentara yang tergabung dalam TRI. Jelas ini akan memperlemah perjuangan bangsa dalam menghadapi aksi-aksi kaum Belanda.
Sehubungan dengan kenyataan itu maka pada 5 Mei 1947, Presiden mengeluarkan dekrit yang berisi tentang pembentukan panitia yang disebut Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional. Panitia itu dipimpin sendiri oleh Presiden Sukarno. Setelah panitia itu bekerja, akhirnya keluar Penetapan Presiden tentang pembentukan organisasi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Mulai 3 Juni 1947, secara resmi telah diakui berdirinya TNI sebagai penyempurnaan dari TRI. Segenap anggota angkatan perang yang tergabung dalam TRI & anggota kelaskaran dimasukkan ke dalam TNI. Dalam organisasi ini telah dimiliki TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), & TNI Angkatan Udara (TNI AU). Semua itu terkenal dengan sebutan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Saat ini Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kembali bernama Tentara Nasional Indonesia.
Simpulan singkat;
- Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan perjuangan bersama rakyat Indonesia. Banyak tokoh yang berperan dalam proses perjuangan tersebut. Bahkan bukan hanya bangsa Indonesia, namun sebagian bangsa lain juga bersimpati untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia agar mencapai kemerdekaan.
- Peranan para tokoh dalam proklamasi kemerdekaan berbeda-beda. Mereka berperan sesuai dengan kemampuan & kesempatan yang dimiliki.
Demikianlah ulasan mengenai “Terbentuknya NKRI”, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas. Semoga ulasan di atas, bermanfaat bagi para pengunjung ataupun pembaca. Cukup sekian, kurang/lebihnya mohon maaf & sampai jumpa. Terimakasih atas kunjungannya!
*Rajinlah belajar, demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!