Kamis, 16 April 2020

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara Umum

Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut para ahli adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 mengatakan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu badan usaha ??. sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha dan jenis-jenis badan usaha .

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.

Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.


Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.

  • Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
  • Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
  • Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
  • Fungsi BUMN yang keempat yaitu digunakan sebagai penghasil devisa negara
  • Fungsi BUMN yang kelima adalah untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
  • Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
  • Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero). 

  1. Perusahaan jawaran atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Contoh : Perusahaan Jawatan kereta api melakukan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan dan dikenal dengan PT KAI. 
  2. Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya : Perusahaan Umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 
  3. Perusahaan Perseroan atau persero adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contoh : PT Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak bumi, PT Pos Indonesia melakukan kegiatan produksi jasa pos, PT Bank Nasional Indonesia (BNI) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan.  
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.

1. Jenis BUMN Persero. Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum. Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

Sekian artikel singkat mengenai pengertian BUMN, fungsi BUMN, jenis jenis BUMN dan Contoh BUMN, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pustaka.
T. Gilarso, 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yang Menerbitkan KANISIUS : Yogyakarta.